Baleg Bahas RUU Ciptaker Dengan Sejumlah Pakar Hukum

29-04-2020 / BADAN LEGISLASI
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah pakar hukum dan perundangan untuk menghimpun masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (29/4/2020). Foto ; Arief/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum dan perundangan untuk menghimpun masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (29/4/2020). Mereka adalah pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto.

 

Dalam rapat yang digelar secara daring tersebut, Satya Arinanto menyampaikan Omnibus Law sebagai suatu metode dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukanlah hal yang baru. Menurutnya, ada beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang proses penyusunannya mempergunakan metode Omnibus Law untuk menggantikan peraturan perundang-undangan di era Hindia Belanda yang diperkirakan sekitar 7.000 peraturan hingga tahun 1949.

 

Satya menambahkan, dalam daftar Program Legislasi Nasional yang disusun BPHN tahun 1990 sampai 1992 masih ada sekitar 400 peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Disebutkan, angka 400 peraturan tersebut merupakan sisa dari 7.000 peraturan. “Ini yang saya maksud bahwa kita pernah menggunakan metode Omnibus, walaupun istilah Omnibus Law saat itu belum dipergunakan, tetapi metodenya dipergunakan," jelas Satya Arinanto dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

 

Terkait draf RUU Cipta Kerja, Satya memberikan dukungannya terhadap penggunaan metode omnibus law. Ia pun memberikan beberapa highlights terhadap naskah awal RUU Cipta Kerja. Sementara itu, pakar hukum dan perundangan Bambang Kesowo memberikan penjelasan terkait Omnibus sesungguhnya. Menurutnya, karakteristik utama dari Omnibus yakni tidak dibuat untuk mengubah atau mencabut Undang-Undang (UU) lain. 

 

Omnibus satu metode untuk merangkai pelaksanaan secara terpadu sebuah kebijakan politik. Untuk berbagai kegiatan yang sebenarnya masing-masing sudah diatur dalam banyak Undang-Undang, tapi tanpa mengubah UU yang bersangkutan," kata Bambang.

 

Penggunaan metode Omnibus sendiri, kata dia, salah satunya dilakukan di Kanada pada era 1970-an oleh Perdana Menteri saat itu, Pierre Trudeau. Kala itu, Pierre Trudeau mendorong satu aturan yang intinya bisa memberikan arahan pada hakim agar dalam pelaksanaan tugasnya, hakim tidak mengklasifikasi dan tidak menerapkan kriteria kriminal untuk beberapa jenis tindakan, seperti lesbianisme dan perkawinan sejenis.

 

Pierre Trudeau, lanjut dia, mempunyai keyakinan politik bahwa hal-hal seperti itu bukan urusan negara. Itu merupakan ranah pribadi yang tidak perlu dicampuri dan negara tidak perlu masuk terlalu dalam ke dalam masalah-masalah itu. “Jadi satu kebijakan politik untuk tidak mengkriminalkan beberapa jenis tindakan yang dalam peraturan perundang-undangan yang ada sudah diklasifikasikan sebagai pelanggaran (kriminal)," jelasnya.

 

Menurut Bambang, prinsip tersebut harus diperhatikan ketika pemerintah mengusulkan RUU Ciptaker. Prinsip bahwa omnibus sebagai metode untuk merangkai pelaksanaan terpadu sebuah kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang sudah diatut dalam berbagai UU. Tanpa mengubah UU yang bersangkutan.

 

Namun secara pribadi, dirinya memandang positif tujuan di balik pembentukan RUU Ciptaker. Tujuan tersebut dapat dilihat pada konsideran "Menimbang" dalam draf RUU Ciptaker. "Kalau dari sisi itu saya kira, secara pribadi saya katakan tidak ada yang salah. Cuma persoalannya, bagaimana cara kita mewujudkannya. Undang-Undang ini mau mewujudkan tujuan yang baik itu dengan metode omnibus, tapi berbeda dengan paham omnibus yang umumnya," tandasnya.

 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi pandangan yang disampaikan. Ia meminta pandangan diberikan secara tertulis untuk menjadi referensi pembahasan RUU Ciptaker. "Kita berharap pembahasan semakin mengerucut langsung ke dalam DIM yang ada, meskipun masukan secara umum memang diperlukan, tetapi kita sangat berharap ada masukan tentang konsideran hukum menimbang dan mengingat," kata Rieke.

 

Dia menambahkan, tiap UU memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis masing - masing. Ketiga landasan tersebut ditetapkan berdasarkan latar belakang proses penyusunan masing - masing UU yang berbeda-beda. "Dengan demikian, perlu membuat kajian atau analisa terhadap 79 UU yang terdampak oleh draf RUU Cipta Kerja, tentu saja yang penting adalah menyandingkan landasan filosofis dan yuridis yang ada di 79 UU tersebut. Sehingga menurut hemat kami, jangan sampai landasan sosiologis dan yuridis dari UU yang lama jika tidak dicabut, masih berlaku. Kemudian landasan di dalam UU Cipta Kerja, kita ingin menghindari hiperegulasi malah akan saling menabrakan dari regulasi itu sendiri," sambung Rieke.

 

“Saya khawatir, jika tidak detail membahas ini, maka akan membuka ruang terjadinya konflik antara pengusaha dan nonpengusaha, padahal keduanya adalah rakyat. Kita harapkan inilah kesempatan membangun tata regulasi dan tidak bertentangan dengan sistem hukum dan ketatanegaraan ini. Kita adalah negara hukum dan keyakinan itu menjadi optimis kita bersama," tandas politisi PDI-Perjuangan itu. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...